TOR
Penyuluhan Hukum
Tema: ”Peranan POSBAKUM dalam
Membantu Masyarakat Yang tidak mampu di Pengadilan Agama”[1]
A.
Latar Belakang
Kebijakan negara akan arah
pembangunan semakin menegaskan pentingnya akses ke pengadilan bagi masyarakat
miskin dan termarjinalkan. Negara juga semakin mengukuhkan pentingnya bantuan
hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap pengadilan tersebut.
Menurut temuan penelitian tahun
2007, masyarakat miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk
mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos
transportasi untuk datang ke pengadilan. Temuan tersebut kemudian direspon oleh
Mahkamah Agung dengan memberikan perhatian besar untuk terselenggaranya sidang
keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo.
Prodeo dan Sidang Keliling sudah
mulai berjalan di hampir seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Namun demikian,
bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak hanya sebatas pada pemberian
kedua fasilitas tersebut. Masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat
pendidikan rendah yang berimplikasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap
masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke pengadilan.
Masyarakat yang tidak mampu dan
awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan
pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik
dalam tahapan litigasi maupun non litigasi semuanya harus dilakukan sesuai
dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang
diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi
aspek prosedural hukum.
Maka Mahkamah Agung menggagas
adanya POSBAKUM. Posbakum merupakan usaha Mahkamah Agung untuk menyentuh
kalangan terbawah yakni masyarakat awam hukum dan mereka yang tidak mampu
membayar untuk mendapatkan bantuan atau proses hukum agar tetap dapat beracara
di Pengadilan Agama, khususnya sebagai fasilitas berperkara prodeo, bukan
fasilitas gratis bercerai , tetapi diberikan hanya kepada yang butuh bantuan
saja.
Karena itu POSBAKUM Sebagai
bagian dari program justice for all selain fasilitas prodeo dan sidang
keliling, dapat menjadi indikator pembaruan MA, bahkan mengangkat martabat MA
di mata internasional
Pembentukan Pos Bantuan
Hukum
(1) Pada setiap Pengadilan Agama
dibentuk Pos Bantuan Hukum.
(2) Pembentukan Pos Bantuan Hukum
di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
(3) Pengadilan Agama
menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan
Hukum sesuai kemampuan.
Posbakum telah dilaksanakan di 46
Pengadilan Agama se Indonesia yang sudah
berjalan sejak Maret 2011. Di Jatim pada tahun 2011 ada di PA Surabaya, PA Jember, PA Banyuwangi, PA Jombang, dan PA
Kabupaten Malang. Tahun 2012 di seluruh Indonesia ditambah
20 menjadi 46 POSBAKUM, sedangkan di
jatim ditambah di PA Tuban, PA Lamongan dan PA Sidoarjo.
Dasar
Hukum Pengaturan Tentang POSBAKUM
1. Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Undang-Undang No.
50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama;
5. Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam;
6. HIR (Herziene
Indonesisch Reglement) Staatsblad 1941 Nomor 44 / RBg (Reglement Buiten
Govesten) Staatsblad 1927-227;
7. Undang-Undang No.
20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
8. Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
9. Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
10. Undang-Undang No.
18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
11. Undang-Undang No.
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Peraturan Mahkamah
Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan
Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
13. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
14.
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi
2009, Mahkamah Agung RI, 2009.
Singkatnya dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan negara ini kemudian dijabarkan
dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses
masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman dan dan pasal 60B UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa setiap orang yang
tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya
perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 57 UU No. 48/2009 dan
Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur bahwa di setiap Pengadilan dibentuk
Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh
bantuan hukum. Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut
diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap
perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Beberapa catatan
tentang Pelaksanaan POSBAKUM, [2]
KETENTUAN
UMUM POSBAKUM
1. Pedoman adalah Pedoman
Penyelenggaraan dan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan
Agama.
2. Pengadilan Agama
adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
3. Pengadilan Tinggi Agama adalah
Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
4. Bantuan hukum adalah pemberian
jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama, baik dalam
perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat.
5. Bantuan hukum dalam perkara
perdata meliputi pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan
penyediaan Pos Bantuan Hukum di pengadilan agama secara cuma-cuma bagi
masyarakat yang tidak mampu.
6. Bantuan hukum dalam perkara
jinayat melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum dan Advokat Pendamping di Mahkamah
Syar’iyah secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
7. Prodeo adalah proses
berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA
pengadilan.
8. Sidang Keliling
adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktu-waktu oleh
pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar
tempat kedudukan pengadilan.
Tujuan
Bantuan Hukum
Bantuan
hukum bertujuan untuk :
(1) Membantu masyarakat pencari
keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di
pengadilan;
(2) Meningkatkan akses terhadap keadilan;
(3) Meningkatkan kesadaran dan
pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan
perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya; dan
(4) Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
pencari keadilan.
Jenis
Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
(1) Jenis jasa hukum yang
diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis
dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
(2) Jenis jasa hukum seperti pada
ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
(3) Pemberian jasa
hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh
satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Syarat-Syarat
Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan
permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan
Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan
Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan
tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon
Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Imbalan
Jasa Bantuan Hukum
(1) Besarnya imbalan jasa
didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum
dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
(2) Ketentuan besarnya imbalan
jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai
standar biaya yang berlaku.
(3) Panitera Sekretaris selaku
Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan
bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan
selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran
sebagai dasar pembayaran.
(4) Bendahara
pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Beberapa
catatan tentang Pelaksanaan POSBAKUM.
1. Perlu
ditingkatkan sosialisasi, agar dimanfaatkan oleh
masyarakat luas secara optimal.
2. syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan
adalah benar-benar masyarakat yang temasuk kelompok yang tidak mampu. (Jangan
sampai keliru memahami SEMA 10/2010 atau Juklaknya. Misal setiap pemohon
bantuan disyaratkan membawa SKTM, padahal dalam SEMA tidak begitu. SKTM adalah
salah satu alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum. Tapi kalau tidak ada,
cukup dengan surat keterangan miskin lainnya, atau bahkan dengan hanya membuat
surat pernyataan tidak mampu membayar pengacara atau advokat. Jadi syaratnya
mudah sekali, Namun demikian, surat pernyataan itu harus dijelaskan
konsekwensinya kalau ternyata pemohon bantuan mampu membayar advokat, atau
bahkan dalam proses persidangan yang bersangkutan didampingi pengacara
3. kordinasi dengan lembaga
penyedia jasa bantuan hukum dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dan
pengawasan, penyediaan ruangan dan fasilitas, penyediaan informasi, pengisian
register dan pelaporan.
4. Pelayanan sesuai DIPA
sebenarnya hanya 4 jam sehari, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan sampai
sore hari.
5. Register pelaksanaan pelayanan
Posbakum PA Surabaya diketik
rapih dan diisi setiap hari. Dalam Register itu dimuat nomor urut, tanggal dan
bulan layanan, data pemohon bantuan (nama, umur, pekerjaan dan alamat),
kedudukan pemohon (calon/ penggugat-pemohon atau tergugat-termohon), Surat
Keterangan yang diberikan/diperlihatkan, jenis jasa hukum, nama pemberi jasa
hukum dan organisasi LBHnya.
6. Agar setiap PA penyelenggara
Posbakum hendaknya betul-betul memperhatikan SEMA yang sudah didiskusikan dan
disosialisasikan berkali-kali, sehingga penyelenggaraan Posbakum sesuai dengan
ketentuan dan mencapai tujuan.
B. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ Dialog Interaktif ” yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan Radio Tidar Sakti Kota Batu
C. Tema kegiatan
Dalam Dialog Interaktif ini mengambil tema: ”Peranan POSBAKUM dalam Membantu
Masyarakat Yang tidak mampu di Pengadilan Agama”
D. Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pembarian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pberperkara di Pengadilan Agama melalui POSBAKUM.
E. Nara Sumber, dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang:
Oleh: Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH. MHum[3]
F. Waktu dan tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal, 26 Maret 2010
Tempat: Studio Radio Tidar sakti Kota Batu FM.94,60 M
Pukul : 10.00-12.00 WIB
G. Pokok Bahasan
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi
menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
·
Latar belakang pendirian POSBAKUM
·
Dasar Hukum Pendirian POSBAKUM
·
Tujuan pendirian POSBAKUM
·
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos
Bantuan Hukum
·
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa
Dari Pos Bantuan Hukum
·
Imbalan
Jasa Bantuan Hukum
·
Bebarapa catatan Pelaksanaan POSBAKUM
Malang, 24 Maret 2012
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
[1] Disampaikan dalam kegiatan Dialog Interaktif
dalam acara “Info Hukum” di Radio Tidar
Sakti - Kota Batu, 8 Nopember 2010
Maaf waktu bpk sy ke posbakum surabaya untuk mendapat informasi tentang pencari keadilan... Kami benar2 dr kluarga tdk mampu tp kami masih tetap dibebani biaya... Mohon penjelasannya terimakasih
BalasHapus