Jumat, 11 Maret 2016

Penyuluhan Hukum Tema: ”Peranan POSBAKUM dalam Membantu Masyarakat Yang tidak mampu di Pengadilan Agama”



TOR
Penyuluhan Hukum
Tema: ”Peranan POSBAKUM dalam Membantu Masyarakat Yang tidak mampu di Pengadilan Agama”[1]

A.    Latar Belakang

Kebijakan negara akan arah pembangunan semakin menegaskan pentingnya akses ke pengadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Negara juga semakin mengukuhkan pentingnya bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap pengadilan tersebut. 
Menurut temuan penelitian tahun 2007, masyarakat miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Temuan tersebut kemudian direspon oleh Mahkamah Agung dengan memberikan perhatian besar untuk terselenggaranya sidang keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo. 
Prodeo dan Sidang Keliling sudah mulai berjalan di hampir seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Namun demikian, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak hanya sebatas pada pemberian kedua fasilitas tersebut. Masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah yang berimplikasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke pengadilan. 
Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum.
Maka Mahkamah Agung menggagas adanya POSBAKUM. Posbakum merupakan usaha Mahkamah Agung untuk menyentuh kalangan terbawah yakni masyarakat awam hukum dan mereka yang tidak mampu membayar untuk mendapatkan bantuan atau proses hukum agar tetap dapat beracara di Pengadilan Agama, khususnya sebagai fasilitas berperkara prodeo, bukan fasilitas gratis bercerai , tetapi diberikan hanya kepada yang butuh bantuan saja.
Karena itu POSBAKUM Sebagai bagian dari program justice for all selain fasilitas prodeo dan sidang keliling, dapat menjadi indikator pembaruan MA, bahkan mengangkat martabat MA di mata internasional
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
(1) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
(2) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
(3) Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Posbakum telah dilaksanakan di 46 Pengadilan Agama  se Indonesia yang sudah berjalan sejak Maret 2011. Di Jatim pada tahun 2011 ada di PA Surabaya, PA Jember, PA Banyuwangi, PA Jombang, dan PA Kabupaten Malang. Tahun 2012 di seluruh Indonesia ditambah 20 menjadi 46 POSBAKUM, sedangkan  di jatim ditambah di PA Tuban, PA Lamongan dan PA Sidoarjo.

Dasar Hukum Pengaturan Tentang POSBAKUM

1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
5. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam;
6. HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Staatsblad 1941 Nomor 44 / RBg (Reglement Buiten Govesten) Staatsblad 1927-227;
7. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
8. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
14. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi 2009, Mahkamah Agung RI, 2009.

Singkatnya dalam  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan. 
Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan dan pasal 60B UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 57 UU No. 48/2009 dan Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur bahwa di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Beberapa catatan tentang Pelaksanaan POSBAKUM, [2]

KETENTUAN UMUM POSBAKUM
1. Pedoman adalah Pedoman Penyelenggaraan dan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Agama.
2. Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
3. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
4. Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama, baik dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat.
5. Bantuan hukum dalam perkara perdata meliputi pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyediaan Pos Bantuan Hukum di pengadilan agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
6. Bantuan hukum dalam perkara jinayat melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum dan Advokat Pendamping di Mahkamah Syar’iyah secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
7. Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.
8. Sidang Keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan.

Tujuan Bantuan Hukum
Bantuan hukum bertujuan untuk :
(1) Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan;
(2)  Meningkatkan akses terhadap keadilan;
(3) Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya; dan
(4)  Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
(1) Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
(2) Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
(3) Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.


Imbalan Jasa Bantuan Hukum
(1) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
(2) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
(3) Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
(4) Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Beberapa catatan tentang Pelaksanaan POSBAKUM.
1.      Perlu ditingkatkan  sosialisasi, agar dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara optimal.
2.       syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan adalah benar-benar masyarakat yang temasuk kelompok yang tidak mampu. (Jangan sampai keliru memahami SEMA 10/2010 atau Juklaknya. Misal setiap pemohon bantuan disyaratkan membawa SKTM, padahal dalam SEMA tidak begitu. SKTM adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum. Tapi kalau tidak ada, cukup dengan surat keterangan miskin lainnya, atau bahkan dengan hanya membuat surat pernyataan tidak mampu membayar pengacara atau advokat. Jadi syaratnya mudah sekali, Namun demikian, surat pernyataan itu harus dijelaskan konsekwensinya kalau ternyata pemohon bantuan mampu membayar advokat, atau bahkan dalam proses persidangan yang bersangkutan didampingi pengacara
3.      kordinasi dengan lembaga penyedia jasa bantuan hukum dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dan pengawasan, penyediaan ruangan dan fasilitas, penyediaan informasi, pengisian register dan pelaporan.
4.      Pelayanan sesuai DIPA sebenarnya hanya 4 jam sehari, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan sampai sore hari.
5.      Register pelaksanaan pelayanan Posbakum PA Surabaya diketik rapih dan diisi setiap hari. Dalam Register itu dimuat nomor urut, tanggal dan bulan layanan, data pemohon bantuan (nama, umur, pekerjaan dan alamat), kedudukan pemohon (calon/ penggugat-pemohon atau tergugat-termohon), Surat Keterangan yang diberikan/diperlihatkan, jenis jasa hukum, nama pemberi jasa hukum dan organisasi LBHnya.
6.      Agar setiap PA penyelenggara Posbakum hendaknya betul-betul memperhatikan SEMA yang sudah didiskusikan dan disosialisasikan berkali-kali, sehingga penyelenggaraan Posbakum sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan.
B. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ Dialog Interaktif ” yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan Radio Tidar Sakti Kota Batu

C. Tema kegiatan
Dalam Dialog Interaktif  ini mengambil tema: Peranan POSBAKUM dalam Membantu Masyarakat Yang tidak mampu di Pengadilan Agama”

D. Tujuan Kegiatan 
 Untuk memberikan pemahaman  kepada masyarakat tentang  Pembarian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pberperkara di Pengadilan Agama melalui POSBAKUM.

E. Nara Sumber, dari Fakultas Hukum Universitas  Muhammadiyah Malang:
    Oleh: Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH. MHum[3]

F. Waktu dan tempat
     Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal, 26 Maret 2010
     Tempat: Studio Radio Tidar sakti Kota Batu FM.94,60 M
     Pukul   : 10.00-12.00 WIB
 
G. Pokok Bahasan
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
·         Latar belakang pendirian POSBAKUM
·         Dasar Hukum Pendirian POSBAKUM
·         Tujuan pendirian POSBAKUM
·         Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
·         Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
·         Imbalan Jasa Bantuan Hukum
·         Bebarapa catatan Pelaksanaan POSBAKUM


Malang, 24 Maret 2012
Fakultas Hukum
                                                                           Universitas Muhammadiyah Malang





















[1] Disampaikan dalam kegiatan Dialog Interaktif  dalam acara “Info Hukum” di Radio Tidar Sakti - Kota Batu, 8 Nopember 2010

[2] Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, http://pa-slemankab.go.id/ acces 24 Maret 2012.
[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

1 komentar:

  1. Maaf waktu bpk sy ke posbakum surabaya untuk mendapat informasi tentang pencari keadilan... Kami benar2 dr kluarga tdk mampu tp kami masih tetap dibebani biaya... Mohon penjelasannya terimakasih

    BalasHapus