UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang
Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih
melalui pemilihan umum
dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima
tahun di
ibu kota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua
pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang. ***)
Pasal
7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal
7B
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi
hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lama
sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari
sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus
diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai
polotik yang psangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya, sampai akhir masa
jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa” . *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan menperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang
selanjutanya diatur dalam undang-undang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan
undang-undang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. **)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan
Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang
diatur dalam undang-undang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat
diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. *)
(2) Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. *)
(3) Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang. *)
(5) Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
**)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan
pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.
**)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang. *)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal
22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang. **)
Pasal
22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat
dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. **)
BAB
VIIA ***)
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Pasal
22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur
dengan undang-undang ***)
Pasal
22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang. ***)
http://advokat-rgsmitra.com/
9 /
17
BAB
VIIB ***)
PEMILIHAN
UMUM
Pasal
22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang. ***)
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
Pasal
23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. ***)
Pasal
23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang. ****)
Pasal
23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal
23D
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang. ****)
http://advokat-rgsmitra.com/
10 /
17
BAB
VIIIA ***)
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal
23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
***)
Pasal
23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal
23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang. ***)
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang. ****)
Pasal
24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang. ***)
(2) Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum. ***)
(3) Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan,
dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang. ***)
http://advokat-rgsmitra.com/
11 /
17
Pasal
24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
***)
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
***)
Pasal
24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari
dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi
diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.
**)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
**)
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
**)
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
http://advokat-rgsmitra.com/
13 /
17
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
**)
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. **)
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. **)
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain. **)
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
**)
http://advokat-rgsmitra.com/
14 /
17
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi
hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan. **)
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. **)
BAB
XI
A G
A M A
Pasal
29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang. **)
http://advokat-rgsmitra.com/
15 /
17
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal
31
1. Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan. ****)
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. ****)
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
****)
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari aggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. ****)
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal
32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan mesyarakat
dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
****)
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional. ****)
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL****)
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
****)
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim
jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
http://advokat-rgsmitra.com/
16 /
17
BAB
XV
BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU
KEBANGSAAN **)
Pasal
35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal
36A
Lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal
36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya. **)
Pasal
36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan
undang-undang. **)
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
****)
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh
persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara
Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat
dilakukan perubahan. ****)
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal
II
Semua lembaga negara yang ada masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan
belum diadakan yang baru menurut Undang-
Undang Dasar ini. ****)
http://advokat-rgsmitra.com/
17 /
17
Pasal
III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
****)
Pasal
III
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Keterangan Tanda :
*) :Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
0 komentar:
Posting Komentar