KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)[1]
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
Bab I Batas-batas
berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
Bab II Pidana
Bab III Hal-hal yang
menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana
Bab IV Percobaan
Bab V Penyertaan
dalam tindak pidana
Bab VI Perbarengan
tindak pidana
Bab VII Mengajukan
dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang
hanya dituntut
atas pengaduan
Bab VIII Hapusnya
kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Bab IX Arti beberapa
istilah yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang
Aturan Penutup
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107,108,dan 131
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan
dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas
tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438,
444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o
tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di
luar Indonesia
melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku
Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan
perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa
sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara
dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonesia
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku
Kedu
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun
di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam
peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam
Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
BAB II
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan
dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana
kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu
hari dan paling lama lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan
untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim
boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara
selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana
penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun
dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena
ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak
boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi
pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan
segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan
pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun
atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam
putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani,
kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang
ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana
selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain
dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali
dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila
menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda
atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si
terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap
sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan
pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak
diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai
pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah
menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang
cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal
atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam
pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi
tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan
dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan
secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika
dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak
akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana
dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus
mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga
bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal
492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya
mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau
selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi
kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi,
ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada
perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan
lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada
pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat
tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam
memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan
yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan
terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa
percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga
boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya
memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan
satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat
diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul
pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak
dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana
dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan
habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi
tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap,
hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan
tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya
pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan
bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus
menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu
pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula
suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama
masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana
penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam
tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak
baik.]
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus
mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama
dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi
ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan
pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada
terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau
di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat
diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang
lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat
syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di
atas dijalankan, maka orang itu diberi surat
pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa
percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka
pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di
atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut
untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai
menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan
bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan
lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan,
dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut
dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan
bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat
terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana.
Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang
tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga
hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman
atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum
memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah
jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang
dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada
sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus
segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika
penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat
pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan
undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama
satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau
pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah
menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu
tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan
pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan
pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang
yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana
kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat
kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana
karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun
sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si
terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat
kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman
atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau
pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu
juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat
yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena
itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri
boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan
boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang
terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat
tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana,
hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak
boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana
kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun;
tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di
satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara,
pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus
tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal
mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal
tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah
tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan
pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu
hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti
ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau
kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena
perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana
kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih
dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti
tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana
kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum
maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang
dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi
terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim
menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai
dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan
pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi
kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah
ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu,
maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap,
dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu
terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya
atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana
kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana
denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara
yang tidak berdasarkan surat
perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan
khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh
sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian
dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan
sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara
atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan
hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana,
kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa
waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka
waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani
pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat
dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam
aturan umum lainnya ialah :
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang
tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan
pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas,
atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian
atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan
hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku
Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau
kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena
jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas,
pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan
kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang
ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII,
XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan
oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang
hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan
kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya
pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana
kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama
dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit
dua tahun dan paling banyak lima
tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim
dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari
kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah
yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah
disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai,
memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai
pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau
aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan
pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas
barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya,
diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan,
atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari
dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan
hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di
hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh
rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang
tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana
kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan
dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan
menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan
berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia
harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya
terpidana.
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN
MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan
kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena
penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah
sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah
Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa
karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat
menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika
perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan
pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532,
536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena
melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan
putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1)Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan
kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya
menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain,
atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia
atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di
Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas
tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama
sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB IV
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk
itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal
percobaan dikurangi sepertiga.
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan
dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke-
terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya
sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan
pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan
pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan
itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana
terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris,
maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut
campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai
penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang
cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan
disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh
mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap
di luar Indonesia.
BAB VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan
pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika
berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana
yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu
aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika
orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan
menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya
satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum
pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum
pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya
maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali
pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang
pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu,
yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau
pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja,
maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan
sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu
pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak
diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh
melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis
ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka
dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis
ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis
ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran
dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana
sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan
pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan
jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70,
kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan
482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak
delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan
bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada
putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang
akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal
perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN
YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh
dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan
lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan
oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata
yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus
diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu
pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga
mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis
lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam
garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang
waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang
itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya
(istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak
menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan
sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat
tinggal di Indonesia, atau dalam
waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat
tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu,
pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada
tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali
dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi,
orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim
pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai
pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim
lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari
tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya
atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena
daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal
dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan
dengan percetakan sesudah satu tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih
dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya
belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi
menjadi sepertiga.
Bab IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada
umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk
pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan
sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila
niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti
dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau
lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau
mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan
menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan
atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala
keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah
kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu
juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan
subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing,
yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim
wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan
administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai
pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang
menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan
di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di
kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau
kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia
ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas
kapal, atau surat izin sebagai pengganti
sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat
laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia
adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat
pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai
saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap
terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung
jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak
pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk
penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu
juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan
daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama
perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera
sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu
berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam;
yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari
terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang
yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di
dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau
parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas
yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu,
binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan
yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan
tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu
alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan
alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak
dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
ATURAN PENUTUP
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini
juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan
lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
BUKU KEDUA
TENTANG KEJAHATAN
Bab I Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara
Bab II Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III
Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat Serta
Wakilnya
Bab IV Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab V Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
Bab VI Perkelahian
Tanding
Bab VII Kejahatan
yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab VIII Kejahatan
Terhadap Penguasa Umum
Bab IX Sumpah Palsu
dan Keterangan Palsu
Bab X Pemalsuan Mata
Uang dan Uang Kertas
Bab XI Pemalsuan
Meterai dan Merek
Bab XII Pemalsuan
Surat
Bab XIII Kejahatan
Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
Bab XIV Kejahatan
Terhadap Kesusilaan
Bab XV Meninggalkan
Orang yang Perlu Ditolong
Bab XVI Penghinaan
Bab XVII Membuka
Rahasia
Bab XVIII Kejahatan
Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX Kejahatan
Terhadap Nyawa
Bab XX Penganiayaan
Bab XXI Menyebabkan
Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Bab XXII Pencurian
Bab XXIII Pemerasan
dan Pengancaman
Bab XXIV Penggelapan
Bab XXV Perbuatan
Curang
Bab XXVI Perbuatan
Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab XXVII
Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII Kejahatan
Jabatan
Bab XXIX Kejahatan
Pelayaran
Bab XXIXA Kejahatan
Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Bab XXX Penadahan
Penerbitan dan Percetakan
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari
wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Para pemimpin dan
pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan , diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia
menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan
Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para
pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut
pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang
dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu
melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya
berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan
kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan
yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat
sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud
hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian
umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam
ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan
dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing
dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu
mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang
terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang,
diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan
yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau
badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua
menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan
untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan
kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan
tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai
suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang
lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk
diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar
Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan
dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat,
berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau
sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang
tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana,
gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada
padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda itu diketahui
olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang
bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal
113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau
susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau
diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh
membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga,
membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau
Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau
atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang
dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah
seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang
diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan,
persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan
pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya
behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti
tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119
dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama
atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan
suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut
Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar
aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk
tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang
dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam
dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi
bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan
pidana penjara lima
belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta,
rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan
kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya
tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau
menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang
siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan
negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi)
prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat
dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi
mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104,
dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal
106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no.
1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127,
yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika
melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan
dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan
dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan
terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama
Bab II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil
Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil
Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu
menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP
KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari
suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah
yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak
sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu
menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa
badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1)Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang
supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling lama empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan
menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum,
melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga
atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah
diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara
itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan
suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia
dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang
berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa
pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau
terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu
lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan
pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam
pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut
supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum
atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal
lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang
menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang hemalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak
pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melaku- kan tindak pidana dengan maksud
supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana
tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak
dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena
percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena
kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan
kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk
melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115,
124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan
dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan
115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk
desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau
mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam
kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilaku- kan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang
mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan
telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang
yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana
bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas
suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan
atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena
kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang
dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah
sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas
umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan
karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana
yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama
satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah
sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan
kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan
pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia
dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun
1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang
diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara
keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan
yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau
upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam
men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat
di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat
kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau
mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali
atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau
menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding
atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan,
bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di
hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak
lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat
bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang
siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding
itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak
lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi
kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter
yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para
saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan
penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian
tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan
yang dikalahkan atau dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU
BARANG
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, meneama, berusaha memperoleh,
mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-
perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak
menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan
tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan
sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas
atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan
seng- aja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk
membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi
usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul
bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau
membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau
bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha
unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk
kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Burang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu
bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya
atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam
memberikan tenaga listrik untuk kepent,ingan umum atau menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi
jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
atau jalan itu, diancam:
1 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak,
atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk
pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perhuat- an itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di
jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau
kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan
bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda
untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan
dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat,
rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan
atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan
kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang
lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak
gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi
barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa
karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber-
salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau
ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau
bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau
membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan
orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh
yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya
ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan
dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang
menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang tiersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat
karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau
adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya
dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat
dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan
perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan
seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan
kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika
mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212
jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus
atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta
pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di
mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang
pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan
atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di
muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang
berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se-
ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak
dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang
berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah
atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah
dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang
melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa
memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh
penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar
penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan
benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas
kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan
perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya
penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau
dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya
atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi
pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah
penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa
menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan
undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama
enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah
undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau
dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau
dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama
enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu
atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan
harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan
ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir
tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun
dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui
bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau
melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia
sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan
dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang Xo. 1 Tahun
1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang
disita berdasarkan ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah
hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang
disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau
membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan
penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau
merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang,
atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau
membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin
tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus
atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat,
ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka,
atau merusak suzat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos
atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau
dipercayakan kepada seorang pembawa surat,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar,
merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam
dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara
berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau
pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau
mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk
seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga
negara Indonesia bekerja di
luar Indonesia atau untuk
mempertunjukkan di luar Indonesia
cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana
penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan hulan:
1. barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh
membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib- an berdasarkan pasal 30
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2. barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja
membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan
memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang
diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang
menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat
hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu
di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh
kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan
diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang
kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau
waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk
mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu,
diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang
dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui
sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak
asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau
benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara
atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara
atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik
sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau
uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan
kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau
pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan
tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping
atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak
nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Indonesia,
atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru
atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai
tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak
dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut
undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau
tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi
barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang
asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara
yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas
atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang
atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi
dengan tanda tera Indonesia
yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya
asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada
barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang
asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut
dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh
dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus
tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang
itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek
pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau
bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia,
meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan
hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum
seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin
secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada
benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan
dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan
atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang
dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang
ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan
untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu
tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang
telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan
dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai,
seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang
telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau
tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di
atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri
atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku
juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan
yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai
oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek
yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang
ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara
atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang
dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu
surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk
diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke
dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam,
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat
keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan
seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat
keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas
jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat
yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh
beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau
penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang
asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam
pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Bab XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan
asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut
peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia
bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui
bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui
bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk
itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat
dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak
memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang
tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang
ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh
lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum
tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah
diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan
isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun
untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan,
gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut
dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan
semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita
yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita
yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan
suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja
dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan
75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan
tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau
sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya
belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya
untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika
umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan
pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig
wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam
karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang,
padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas
tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin,
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di
luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87,
289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2
86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau
barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan
ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya,
tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau
dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau
penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya
dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh
dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah
sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul
dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh
anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang
belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau
bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang
siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali
yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian
atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul
oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal
35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk
melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh
lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu
tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan,
atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian
itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan
minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak
yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain
seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang
dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau
di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang
dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara
melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan
melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan
yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat
dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian
itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang
tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang
diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di
pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada
izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan
perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini,
dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan
seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun
untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah
bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan
306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orm t t lahiran
anaknya, tidak lama sesudah melharkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam
pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,
jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam
hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran
itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi
kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam
menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan,
jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak
dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi
tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena
fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti
sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan
pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah
dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang
dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat
peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di
muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan
lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam
bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang
pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja
menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan
suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak
dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu,
kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati
melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan
dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau
menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami
(istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan
oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi
orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam
menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan
dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII
MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka
perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal
khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia
bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus
perusahaan itu.
Bab XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain
menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau
dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu
perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan
budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Biiamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang
budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan
perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain,
secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan,
mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya
atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu
secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau
untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut
orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja
di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum
cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas
tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum
dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat
kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau
jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi
seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya
tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi
seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun
di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia
sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia
sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang
dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk
Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan
batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas
kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga
bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2,
kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau
barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan
yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan
atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan
terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan
syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam
pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu
perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta
lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan
barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas
nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan
karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang
bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan
anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang
itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan
dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan
348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX
PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan
kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam
karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355
dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat
ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang
herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan
pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 -
4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika
akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan
orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan
dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan
sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian
dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya
diumumkan.
Bab XXII
PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa
bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,
atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai
dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363
butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila
tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam
karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah
pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri
sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
3. jika masuk kc tempat melakukan kejahatan dengan merusak
atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.
1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan
dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat
atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau
semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang
terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat
di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat
berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik
dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di
rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang
digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau
karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa
diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus
atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap
barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya
putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
BAB XXV
PERBUATAN
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang
diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau
kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran
seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri
maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu
di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang
mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh
olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di
atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya
yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau
tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan
pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau
pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada
suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan.
mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal
yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang
tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang
ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang
diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan
beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan
creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat,
padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya
adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan
atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan.
penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian,
tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan
credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi
sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau
menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui
bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau
menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah
digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau
menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa,
padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa
itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang
makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika
nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu
bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang
pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan,
melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau
barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang
bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat
membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang
bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau
membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas
pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang
menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga
menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi
pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau
sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau
perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau
penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang
sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero
terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan
daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas
untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan.
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh
masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam
surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau
kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri)
yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit,
yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam
ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393
bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau
pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya
dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika
kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan
pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang
diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak
diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut
pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang
secara curang jika yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara
curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak
membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan
cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang
diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak
dapat dicegah;
4 tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan
menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang
dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai
andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita
oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut
membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau
penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi
kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang
Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil
Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan
dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di
perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai
andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp
hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku
kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma
cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang
di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya
bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan
bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau
pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh
disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang
sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di
tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa
kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan
dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di
muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal
ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu
diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam
hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan
persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau
jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan
melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam
bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan
mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di
mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai
andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut
membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan
tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana
denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri,
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau
sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau
sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk
yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani
ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau
sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk
pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang
dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim
diumumkan.
BAB XXVII
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
Pasal 406
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan
sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau
menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika
harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat
kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan kan nyawa atau kesehatan,
atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak
berlaku.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem,
telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang
digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau
dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapa yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain. diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang
dirumuskdalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidan: ditambah
sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau
sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika
diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam
dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan
Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa
umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan
demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya,
atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja
menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang
pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu
diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal
diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk
menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa
hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa
seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan
barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan
keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya,
kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan
tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang
berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang
dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau
ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau
dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri
karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana,
yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak
memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya
mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja
tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas
menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa
yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana,
orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan
menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya
memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum
harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke
dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang
lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas
permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang
pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau
merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang
diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan
pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang
diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan
kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan
lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang
sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang
diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya
kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang
dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat
tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau
memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan
sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang
ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk
kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia
dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam
itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia
dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita
telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau
pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang
pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433,
yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu,
diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam
pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung
sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada
saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus
atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-
masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah
ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434,
425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal
lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu
dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara
yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang
siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan
tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal
tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui
apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara
yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu
wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939
442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air
sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang
atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau
sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut
dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau
pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439
- 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun
dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya
bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 -
441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang
itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta
melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang
lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438
atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam
pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara
langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau
pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan
sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal
Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak
sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika
ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam
hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav
atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal
dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah
Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan
sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah
diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh
membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan
kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin
keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan
piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga
pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1,
menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus
dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan,
dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika
karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau
penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan
hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan
kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal
Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran
timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen
jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal
Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak
meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat
dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan
itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat
demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal
Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal
mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari
persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu
pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar
Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas
permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal
menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal
Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang
yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan
itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan
bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika
mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem
berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia
atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin
karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal
Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan
untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya
kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk
bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika
insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat
ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk
menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan
mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau
menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal
itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku
harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus
keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk
menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah
perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk
berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal,
melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau
muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di
luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan
pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan
padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang
muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan
merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang
keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah
kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal
diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada
kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang
Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau
terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan
nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa
kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat
diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk
menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang
berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem
biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi
bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di
kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya
karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi
kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang
untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIXA
KEJAHATAN PENERBANGAN
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun
teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya,
tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas
udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan
mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum,
menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara
celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap
bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang
akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung
asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika
karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang
melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat
udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut
sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak
pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara
tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara
apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah
palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan
yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda,
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja
membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam
karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar
yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada
waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut
atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan
perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan
setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2 pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang
yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap
di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal
di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda,
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja
membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam
karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar
yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada
waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut
atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan
perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan
setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2 pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang
yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap
di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua
pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
Bab I Tentang
Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Bab II Pelanggaran
Ketertiban Umum
Bab III Pelanggaran
Terhadap Penguasa Umum
Bab IV Pelanggaran
Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
Bab V Pelanggaran
Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI Pelanggaran
Kesusilaan
Bab VII Pelanggaran
Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
Bab VIII Pelanggaran
Jabatan
Bab IX Pelanggaran
Pelayaran
Bab I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN
KESEHATAN
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya peminadaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah :
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau
terhadaphewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada dibawah
penjagaannya, barang siapa hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi
ditunggangi, atau dipadang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan;
3. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang
ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas tanpa melaporkan
kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak mentaati
peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang
berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu
berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak,
meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya
bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi
lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain,
atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati dengan mengadakan
tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau
kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena hal yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536,
dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara melawan hukum di jalam umum membahayakan
kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan
seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas
dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah :
1. barangsiapa tidak melakukan penerangan secukupnya dan
tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau penumpukan tanah dijalan
umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada beban yang ditaruh
disitun oleh atau atas perintahnya;
2.barangsiapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada
waktu melakukan pekerjaan diatas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda
bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas
suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa
hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan
jalam umum;
4. barangsiapa membiarkan dijalan umum, hewan utnk dinaiki,
untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak
menimbulkan kerugian ;
5.barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum
tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugiaan;
6. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang,
menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum didarat maupun di air menimbulkan
rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semetinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, ditempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap,
jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sesudah adanya peminadanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa ijin Kepala Polisi, atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaaan sendiri, diancam
dengan denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah :
1. barangsiap dijalan umum atau di pinggirnya, ataupun di
tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat
timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata
api;
2. barangsiapa melepaskan balon angin dimana digantungkan
bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S.32-143 Jo 33-9.
Pasal 500
Barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru untuk senjata api, diancam
dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan,
atatu mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau
minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun aor susu dari ternak yang sakit
atau yang
2. barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya;
Pasal 502
(1) Barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk
itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara dimana dilarang
untuk itu tanpa ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan
senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga
ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barangsiapa membikin gadung di dekat bangunan untuk
menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada
ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena
melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih,
yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam
karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelangdangan yang dilakukan oleh tiga orang atau
lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam bulan
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita
dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1. barangsiapa tanpa wenang memakai suatu gelar ninggrat,
atau tanda kehormatan indonesia;
2. barangsiapa tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan,
menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barangsiapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang
tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barangsiapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan
suatu nama atau tanda jasa yang pemakaainya menurut ketentuan undang-undang,
semata-mata untuk suatu perkumpuulan atau personal perkumpulan, atau personal
dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barangsiapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian dengan
manyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang
bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri
sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia
dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 509
Barangsiapa tanpa ijin meminjamkan uang atau barang dengan
gadai, atau dalam bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam
bentuk kotrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain
yang ditunjuk
1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum
2. mengadakan arak-arakan dijalan umum
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan
keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 511
Barangsiapa diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya,
tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah
kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barangsiapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang
menurut atura-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukan tanpa
keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Barangsiapa diwenangkan melakukan pencurian yang menurut
aturan-aturan harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian
tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka
dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512 a
Barangsiapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun
sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai
surat ijin, didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh
ribu rupiah.
Pasal 513
Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang
orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya,
untuk pemakaian yang tak diijinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul
atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannyamelakukan kelalaian atau
kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam
penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah :
1. barangsiapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau
kampung dimana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa
yang berwenang dengan
2. barangsiapa telah menetap dibagian kota, desa atau
kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empatbelas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat
asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang
yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi
tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus,
atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas
permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ;
1. barangsiapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah,
gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara dibawah pangkat perwira, atau
menjualkan, menggadaikan, meminjamkan, atau menyimpan barang tersebut untuk
seorang tentara dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau
atas nama perwira.
2. barangsiapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk
membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan
dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barangsiapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari
seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barangsiapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia,
barang cetakan, potongan logam, atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai
uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau
perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau
pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat
pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah
pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau
untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan
pengumuman;
2. barangsiapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat
pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang darimana berita itu
diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan :
1. barangsiapa yang setelah mendapatkan pengunduran
pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk
mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adnya kerjasama dengan pengurus;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapatkan pengunduran bayar hutang,
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut
atura-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barangsiapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang
telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau
bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama duabelas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barangsiapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi
ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barangsiapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak
dikerjakan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun
negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari, atu pidana
denda paling tinggi tiga hari, atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat
diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum
dewasa, atau orang yang sudah atau yang akan dibawah pengampuan, atau orang
yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk
didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/isteri, wali atau
wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterimanya.
2. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum
dewasa atau orang yang sudah atau akan dibawah pengampuan, dipanggil untuk
didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaanya oleh kepala
polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alsan yang dapat diterima.
3. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum
dewasa dipanggil untuk dedengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perntaraan kuasanya, tanpa
alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barangsiapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau
barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tertangkap tangan diminta
pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk
memberikan pertolongan tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang
membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak
memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya
penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami
(isteri) atau bekas suaminya (isterinya).
Pasal 526
Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak
suatu pemberitahuan dimuka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28
Pasal 528
(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa
ijin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan sari surat-surat jabatan
negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut
dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat
tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus
dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan
jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut
undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya
tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan,
yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan
padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya
tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam jika
kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa dimuka umum menyanyikan yang melanggar
kesusilaan ;
2. barangsiapa dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar
kesusilaan;
3. barangsiapa ditempat yang terlihat dari jalan umum
mengadakan tulisan atau gambaran yang maelanggar kesusilaan;
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan
terang-terangan mempertunjukan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan
terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
3. barangsiapa dengan terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan suami tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi
para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun;
5. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian
dimuka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuhbelas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu
sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa
diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan
(diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana
untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian
itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barangsiapa terang dalam keadaan mabuk berada dijalan,
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah
pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling
lama dua mingu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu
tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya
atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barangsiapa diluar kantin tentara menjual atau memberikan
minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat
letnan atau kepada isterinya, anak atau pelayanan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam
menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada
seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 539
Barangsiapa pad kesempatan diadakan pesta keramaian untuk
umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum,
menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan
sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau
pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah;
1. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang
melebihi kekuatannya;
2. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan
dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaaan bagi hewan tersebut.
3. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang
mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil
maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu itdak sesuai
atau menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barangsiapa menyangkut atau menyuruh mengangkut hewan
tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan
tersebut;
5. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan
tanpa tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minuman.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelahj adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama
karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan karena
berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas
hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan
atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi
dalamnya dirahang ataua belum menyanggit kedua gigi dalamnya dirahang bawah;
2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut
pada butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda
tarikan;
3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan
atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum
tumbuh keenam gigi mukanya mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelah ada pemidanaan menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang
berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S. 23.277, 352
Pasal 544
(1) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalanan umum atau
dipinggirnya, maupun ditempat yang dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipat duakan.
Pasal 545
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencariannya untuk
menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran
impian, siancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau
benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.
2. barangsiapa mengajarkan ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian
yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa
kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan
di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan
memakai jimat-jimat atu benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barangsiapa tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya
berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barangsiapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan di
kebun, dipadang rumput kering, baik ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami ataupun yang sudah sedia unutk ditaburi. ditugali atau ditanami atau
yang hasilnya belum diambil, atau pun ditanaha kepunyaan orang lain oleh yang
berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi
pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empatbelas hari.
Pasal 550
Barangsiapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah
yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah
Pasal 551
Barangsiapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas
tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua lima puluh rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan Pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu
sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S.35-576; lihat pasal 528
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus, seorang bekas pejabat yang
tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepada lembaga
pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakir jiwa, yang
menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan
kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan
pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal
penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu
diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan
perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan
yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidanadenda paling banyak seribu lima ratus
rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak melawanan
dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akte catatan sipil,
menganai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain menyimpan register itu yang bertindak
berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akte
catatan sipil.
Pasal 557 a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan
dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang cina
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan yang tidak memasukkan suatu akta
dalam register atau menuliskan suatu akte diatas kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558 a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akte
daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan
register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akte di
atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan
kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
undang-undang.
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat
catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum
dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh
ketentuan-ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di
kapalnya kertas-kertas, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh
ketentuan undng-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
1. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya
buku-buku harian dikapal supaya dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau
tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan
undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara
register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan
undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut
ketentuan-ketentuan undang-undang ini diharuskan padanya;
3. seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika ketika register
pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan
menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda
kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkana kepada yang
berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak untuk
memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi
kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan
kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak memperlihatkan
ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya
melanggara atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barangsiapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal
walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya
boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian,
maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi
kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358 a Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang pengusaha pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia
yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak merjanjian
kerja-kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
atau yang tidk menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun
menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada di dalam daftar anak buah, dalam
hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan pasal 517 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula
orang untuk aiapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam,
jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh
lima ratus rupiah.
Pasal 569
(1) Barangsiapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan
dengan melanggar ketentuan pasal 533 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu
pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa
bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang
untuk siapa surat
diberikan menurut kewenangannya.
0 komentar:
Posting Komentar