TOR
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Tema: "SISTEM KEWARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
(Inpres no. 1 tahun 1991) DI INDONESIA"
Oleh Bayu Dwiwiddy
Jatmiko, SH., M.Hum[1]
A.
Latar Belakang.
Kenapa Hukum Islam dipelajari:
1.
Kurikulum Nasional
di tiap Fak. Hukum.
2.
Alasan sejarah :dikenal dg muhammedaansch recht.
3.
Alasan penduduk: 93% beragama Islam
4.
Alasan yuridis :secara normatif atau yuridis
5.
Alasan konstitusi: Pasal 29(1) UUD 1945
6.
Alasan ilmiah : sbg ilmu dipelajari muslim atau non-muslim sendiri
BAB I Dasar Perkawinan
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi
Presiden No. 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
BAB
II
Dasar-Dasar Perkawinan
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dasar-Dasar Perkawinan
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
l DASAR
HUKUM KEWARISAN
MENURUT AL QUR’AN
MENURUT AL QUR’AN
Allah
SWT berfirman :
l "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian
harta pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan
dua bagian anak perempuan; …" (An-Nisaa' 12).
l Ini adalah ketetapan dari Allah, Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
MENURUT AL HADIST
Nabi Muhammad SAW, bersabda :
“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah pada manusia, karena faraidh adalah
separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut
dari umatku”.
l Prinsip
Hukum Kewarisan Islam :





P.
Individual :

P.
Individual :
Warisan dapat
dibagi-bagikan kepada ahli waris (AW) untuk dimiliki secara perseorangan.
P.
Bilateral :
pria
dan wanita dapat mewaris dari kedua belah pihak kerabat.
P.
Kewarisan hanya karena kematian :
peralihan
harta warisan (HW) hanya setelah pewaris (P) meninggal dunia.
P.
Keadilan berimbang :
l Keseimbangan antara hak dan kewajiban
l Keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.
Sebab-Sebab
Mewaris :
l Karena hubungan kekeluargaan
Hub. Darah (misal : anak dengan Ortu)
l Karena perkawinan
(misalnya : Suami dengan Istri)
Karena Wala’
Hubungan
hukmiah : hub. yang ditetapkan oleh hukum Islam
(misal :
tuan dengan budaknya yang telah merdeka)
l Rukun
Mewaris :
l Ahli
Waris (AW)
l Pewaris
(P)
l Harta
Warisan (HW)
l Syarat-syarat
Kewarisan :
l Meninggal
dunianya Pewaris
l Hidupnya
Ahli Waris
l Mengetahui
status kewarisan
l Penghalang
Mewaris :
l Pembunuhan
l Berlainan
Agama
l Perbudakan
l Berlainan
Negara
Keterangan
:

l Segi
peralihan harta
l Segi
jumlah HW yang beralih
l Segi
kepada siapa HW itu beralih

Syarat
l Beragama
Islam
l Mempunyai
hubungan darah / perkawinan
l Tak
terhalang untuk menjadi AW
l AW
menurut system Patrilineal :
1.
AW Dzul Faraidh (DF)
2.
AW Asabah (A)
3.
AW Dzul Arham (DA)

1.
AW Dzul Faraidh (DF)
2.
AW Dzul Qarabat (DQ)
3.
AW Mawali (M)
Ø PEWARIS
:
Syarat :




l Sistem
Patrilineal
(o/Sajuti Thalib)
l AW
Dzul Faraidh (AW DF) :
Ahli waris yang mendapatkan bagian menurut ketentuan-ketentuan yang telah
diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah
l AW
Asabah (AW A)
Ahli waris yang tak memperoleh bagian tertentu, tetapi mereka berhak :
-
mendapat seluruh harta jika tidak ada DF
-
mendapatkan seluruh sisi harta setelah
dibagikan kepada DF
- tak
mendapatkan apa-apa karena telah habis
dibagikan kepada DF
l AW
Dzul Arham (AW DA) :
Ahli waris yang mempunyai hubungan
darah dengan pewaris melalui anggota keluarga wanita.
l Sistem
Bilateral
(o/ Prof. Hazairin) :

Bagian ahli waris yang diatur oleh Al-Qur’an, yaitu :

Misalnya : ibu, janda, duda.

Misalnya : anak wanita, bapak dan saudara wanita.
l AW
Dzul Qarabat (AW DQ) :
Ahli waris yang mendapat bagian
warisan tak tentu jumlahnya / mendapat bagian sisa / bagian terbuka, mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki ataupun garis
wanita.
l AW
Mawali (AW M) :
Ahli waris pengganti, yang
memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang
digantikannya itu jika ia masih hidup
l AW
ASABAH (AW A), terdiri dari :
l AW A Binafsihi
(ABN) :
AW A karena dirinya sendiri, bukan
karena bersama AW lainnya.
l AW A
BIL GHAIRI (ABG) :
AW A karena bersama AW lainnya
(contoh : wanita menjadi AW A karena
ditarik oleh lelaki)
l AW A.
MA’AL GHAIRI (AMG) :
Saudara wanita kandung / sebapak
menjadi AW A menjadi mewaris karena bersama keturunan wanita.
AW
YANG STATUSNYA DIRAGUKAN :
l Anak
dalam kandungan
l Orang
yang hilang
l Orang
yang mati serentak
l Orang
yang tertawan
l Khuntsa
l Dzul
arham (AW DA)
KEWAJIBAN
AW :
l Mengurus
mayat sampai dengan selesai
l Menyelesaikan
kewajiban pewaris :
- biaya pengobatan
- biaya perawatan
- membayar hutang-hutang
- menagih hutang
l Menyelesaikan
wasiat
l Membagi
HW ke AW yang berhak.
TAHAPAN
PEMBAGIAN HW :
l Menentukan
AW
l Mengetahui
masalah hijab / halangan
l Menentukan
Asabah
l Menentukan
bagian (Furudhul Muqaddarah)
l Mengerjakan
pembagian.
l Hukum
Kewarisan Islam
Berlaku Resmi di Indonesia
Sejak Tahun 1991
Berlaku Resmi di Indonesia
Sejak Tahun 1991
Menurut
Instuksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
l Besarnya
bagian AW (Menurut Kompilasi Hukum Islam)
ANAK WANITA, mendapat :
Ø 1/2
bagian : bila hanya seorang
Ø 2/3
bagian : bila 2 orang atau lebih
Ø 1
banding 2 : jika bersama anak laki-laki
AYAH, mendapat :
Ø 1/3
bagian : bila pewaris tidak punya anak
Ø 1/6
bagian : bila pewaris punya anak
IBU,
mendapat
:
l 1/6
bagian : bila ada anak / 2 sdr/ lebih
l 1/3
bagian : bila tidak ada anak/ 2
sdr/lebih
l 1/3
dari sisa : sesudah janda/ duda bersama
ayah
DUDA,
mendapat :
l 1/2
bagian : Bila pewaris tidak punya anak
l 1/4
bagian : bila pewaris punya anak
JANDA, mendapat :
q ¼
bagian : bila pewaris tak punya anak
q 1/8
bagian : bila pewaris punya anak
SAUDARA LAKI-LAKI DAN SAUDARA WANITA SEIBU,
mendapat :
q 1/6
bagian : bila pewaris tiada anak dan ayah
q 1/3
bagian : bila mereka 2 orang atau lebih
l
SAUDARA WANITA KANDUNG / SEAYAH, mendapat :
SAUDARA WANITA KANDUNG / SEAYAH, mendapat :
Ø 1/2
bagian : bila pewaris tiada anak dan ayah
Ø 2/3
bagian : bila bersama 2 orang saudara wanita kandung/ seayah/ lebih,
l Catatan
:




l Anak
luar nikah hanya punya hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga
ibunya.
l Pelaksana
pembagian HW dapat ditunjuk oleh pewaris / AW
l Pembagian
HW dapat diminta oleh AW
l HW
berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 HA. Supaya dipertahankan dan
dimanfaatkan demi kepentingan bersama.




B. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ Dialog Interaktif ” yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan Radio Tidar Sakti Kota Batu
C. Tema kegiatan
Dalam Dialog Interaktif ini mengambil tema: ” Sistem Kewarisan Menurut
Kompilasi Hukum Islam (Inpres no. 1 tahun 1991) Di Indonesia“.
D. Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pembagian waris bagi umat Islam di Pengadilan Agama.
E. Nara Sumber, dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang:
Oleh: Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH.
MHum
F. Waktu dan tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal, 30 Juli 2012
Tempat: Studio Radio Tidar sakti Kota Batu FM.94,60 M
Pukul : 10.00-12.00 WIB
G. Pokok Bahasan
Sesuai dengan Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum
islam yang berlaku di Indonesia, pokok pembagian waris pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
1.
Dasar Perkawinan
2.
Dasar Hukum Kewarisan
3.
Prinsip Hukum Kewarisan Islam
4.
Sebab-Sebab Mewaris
5.
Rukun Mewaris
6.
Syarat-syarat Kewarisan
7.
Penghalang Mewaris
8.
Syarat
Ahli Waris
9.
Syarat
PEWARIS
10. Kewajiban ahli waris
11. Besarnya bagian para ahli waris
12.
tahapan
pembagian Harta Warisan
Malang, 30 Juli Syarat
2012
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah malang. Materi siaran
di radio tidar sakti Kota batu, Senin 30 Juli 2012.
BEST POKER GAME EVER MADE!!!
BalasHapusJOIN NOW!
DIJAMIN NO BOT! NO TRICK! REAL & FAIR GAME!
BEST OF THE BEST POKER ONLINE CASH GAME!
PLAY REAL GAME PLAY REAL MONEY ^^!
Untuk pendaftaran silahkan klik kolom daftar atau link di bawah ini boss
http://sahabat9988.net/Register.aspx?lang=id
Jadilah Jutawan Sekarang Juga Hanya di SAHABATQQ ^^
Hubungi kami di layanan servis 24jam nonstop,
Livechat 24 jam : Official site SAHABATQQ
Pin BBM Android CS 1: SHBT99
Pin BBM Blackberry CS 2 : 2AE48042
Pin BBM Blackberry CS 3 : 2BD6A2E3
Whatsapp : +85581734021
Line : sahabatqq
Wechat : sahabatqq